Awal tahun 2013 sepertinya akan menjadi “Hari Besar” bagi semua guru di Indonesia. Pasalnya, mulai 1 Januari 2013, dunia pendidikan, khususnya sekolah, akan memberlakukan sebuah sistem baru, yakni Penilaian Kinerja Guru (PKG). Penilaian ini sudah diatur dalam Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Lalu, apa sebenarnya yang menjadi latar belakang diberlakukannya PKG ini?
Latar Belakang Penilaian Kinerja Guru
Dalam dunia pendidikan, khususnya sekolah, guru merupakan elemen paling penting. Mengapa? Semua hal yang berkaitan dengan pendidikan, mulai dari kurikulum pendidikan, biaya pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta hal lain yang berkaitan dengan dunia pendidikan akan menjadi tidak berarti jika interaksi guru dan peserta didik tidak berjalan dengan baik. Bagaimanapun juga, interaksi yang baik antara guru dan peserta didik ini merupakan esensi dari sebuah pembelajaran.
Tugas dan peran guru dalam mentranformasikan segala input pendidikan sangatlah vital. Bahkan, saking vitalnya tugas dan peran guru ini membuat banyak kalangan, terutama pakar pendidikan yang menilai bahwa perubahan kualitas pendidikan hanya akan tercapai jika kualitas gurunya ditingkatkan. Namun sayang, saat ini masih sangat sulit untuk mengetahui realita tentang seberapa berkualitasnya seorang guru.
Jangankan mengetahui kualitas seorang guru secara pasti, untuk mendapatkan data real terkait performa guru di hadapan peserta didik pun tidaklah mudah. Bahkan, seorang kepala sekolah dan pengawas yang notebene kerap melakukan penilaian tidak pernah mendapatkan hasil yang akurat. Ini terjadi karena dalam kultur budaya Indonesia, kinerja guru ini masih sangat tertutup.
Contoh kasus, ketika seorang kepala sekolah atau pengawas hendak melakukan penilaian terhadap seorang guru, biasanya guru tersebut akan menampilkan performa terbaiknya di hadapan peserta didik. Semua persiapan terkait instrumen dan pelaksanaan pembelajaran akan dipersiapkan dengan maksimal. Selesai pengawasan, mungkin guru tersebut akan kembali memperlihatkan performa yang biasa-biasa saja. Bahkan, tak jarang guru melaksanakan proses pembelajaran dengan tanpa persiapan dan antusiasme yang maksimal.
Melihat dari latar belakang yang sudah diuraikan tadi, dapat ditarik sebuah simpulan bahwa PKG merupakan sebuah hal yang benar-benar harus diperhatikan dengan serius. Bahkan, bisa dibilang PKG ini sudah menjadi sebuah keharusan yang tidak boleh ditunda-tunda oleh kepala sekolah atau pengawas pendidikan. Penilaian ini merupakan salah satu kompetensi yang benar-benar harus dikuasai pengawas pendidikan, khususnya sekolah, karena PKG merupakan bagian dari kompetensi evaluasi pendidikan. Lalu, apa saja yang harus dikuasai pengawas agar bisa melakukan PKG?
Seorang pengawas tentunya tidak boleh gegabah dalam memberikan PKG ini. Terdapat beberapa kemampuan yang harus dikuasai pengawas agar dapat memberikan PKG dengan tepat. Adapun kemampuan tersebut meliputi hal-hal berikut.
- Memahami lingkup variable yang akan dinilai, terutama terkait penguasaan kompetensi professional guru.
- Mempunyai susunan instrumen atau standar penilaian guru.
- Memiliki data akurat beserta hasil analisisnya terkait performa guru dalam proses pembelajaran.
- Membuat penilaian akhir atau sebuah simpulan tentang kinerja guru yang diawasinya.
Tujuan Penilaian Kinerja Guru
Sebagian kalangan ada yang menganggap PKG ini merupakan sebuah bentuk sangsi terhadap kemampuan guru, terutama yang sudah memiliki sertifikat profesi. Padahal, anggapan tersebut tidaklah benar. PKG dilakukan untuk meningkatkan kemampuan penguasaan kompetensi guru dan mengembangkan kinerja keprofesiannya. Selain itu, hasil dari PKG ini pun diperlukan untuk kenaikan pangkat dan golongan guru yang bersangkutan.
Dengan demikian, guru tidak perlu khawatir apalagi takut dengan adanya pemberlakukan sistem PKG ini. Toh, pengawasan terhadap kinerja guru bukanlah hal yang asing mengingat hal ini sudah sering dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah. Sekalipun hasil penilaian yang didapat masih kurang, para guru tidak lantas akan dikeluarkan dari sekolah. Guru-guru yang ternyata mendapat hasil penilaian kurang, justru akan diikutsertakan diklat atau pelatihan guna mengembangkan kemampuannya.
Instrumen Penilaian Kinerja Guru
Instrumen tentang PKG ini telah dibuatkan buku khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (Kemendibud, 2012)
Dalam buku itu, Anda bukan hanya akan mendapatkan istrumen PKG, tapi masih banyak hal lainnya yang berkaitan dengan sistem PKG ini, seperti data penilaian, landasan PKG, tahapan dan pengendalian PKG, dan kisi-kisi PKG. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan gambaran tentang peta kompetensi, rubric PKG, serta contoh perhitungan angka kredit penilaian kinerja yang diperoleh setiap tahunnya.
Nah, itulah pembahasan seputar PKG yang akan mulai dilaksanakan pada awal tahun 2013, tepatnya 1 Januari 2013. Semoga dengan adanya pemberlakuan sistem PKG ini, kinerja semua guru dapat semakin meningkat.
Download Penilaian Kinerja Guru