PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)

Biaya Operasional Pendidikan (BOP) adalah bantuan dari Pemerintah Dusat kepada  sekolah-sekolah berdasarkan jumlah murid yang ada di sekolah tersebut. BOP diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya BOP digunakan dalam pembiayaan yang meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya Operasional Pendidikan (BOP) merupakan program bantuan Pemerintah Daerah untuk meringankan beban orang tua terhadap pendidikan anaknya.  BOP ini diberikan ke sekolah-sekolah dari sekolah tingkat dasar (SD dan SMP) maupun tingkat menengah (SMA/SMK).  Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah yang dianggarkan melalui APBD setempat.

Selain itu Pemerintah Daerah harus memperhatikan tentang kebutuhan dana BOP. ermasuk kepekaan pemerintah daerah dalam memastikan dana BOP berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Disamping adanya tanggungjawab pemerintah untuk menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan yang berasal dari laporan masyarakat.

untuk lebih lengkap penggunaan dana Bos SMAN 63 silahkan lihat di link berikut:

Dana BOP

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top